Teori-teori Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi. Menurut para ahli tata Negara, berdasarkan sejarah
asal mula terdapat beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu: Teori Kedaulatan
Tuhan, Teori Kedaulatan Raja, Teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Hukum,
Teori Kedaulatan Rakyat.
A. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
Kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan.
Doktrin kedaulatan tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang
menganggap tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama. Teori ini meyakini
lehirnya suatu Negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan.
Negara yang menganut paham ini
disebut Negara Teokrasi. Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan
Negara dari urusan agama dan sebaliknya. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin
di suatu Negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin.
Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai
wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu
negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin. Negara yang menganut
teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh teori ini adalah Aurelius
Augustinus dan Thomas Aquinas.
B. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai
wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal
menyangkut kehidupan duniawi. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Raja
dianggap sebagai keturunan dewa. Jadi, legitimasi dari kekuasaan raja atau
kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga
memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki manusia lain. Raja berkuasa
secara mutlak atau absolut. Sehingga raja dapat berbuat semuanya atau bertindak
tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.
Negara yang menganut teori kedaulatan raja
adalah Perancis dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Pencetus teori ini
adalah Jean Bodin dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.
C. Teori Kedaulatan Negara
Dalam wilayah suatu negara hanya negara itu
yang berdaulat penuh. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak
negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasi. Negara mempunyai
kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga
negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara.
Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang
berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara,
termasuk hukum karena hukum merupakan buatan negara. Hukum dibuat untuk
kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang
pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek. Penerapan kedaulatan ini
dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara.
Contoh negara adalah Rusia pada masa pemerintahan Stalin.
D. Teori Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal
dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul
dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Hukum merupakan
kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka negara, pemerintah, pengadilan dan
rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum. Hukum di atas segalanya. Hukum
dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam Negara
Negara
hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara
harus berpijak dan berlandaskan hukum. Maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh
pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu.
Sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus
dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus
menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggar hukum harus dikenakan
sanksi, tanpa kecuali.
Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo
Krabbe, Leon Duguit, Hugo De Groot, Immanuel Kant dan Roelof Kranenburg.
E. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah
berasal dari rakyat. Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah
satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. Rakyat memberikan
kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun
eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta
memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan
yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan
kehendak rakyat. Praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan
oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia. Tokoh teori kedaulatan
rakyat adalah Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke.
Punten..
BalasHapusDoneee
BalasHapus