Teori-teori Kedaulatan - TUGAS PEMBELAJARAN ONLINEKU

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here
Selamat membaca gaisss
Winnie The Pooh Bear

Minggu, 05 April 2020

Teori-teori Kedaulatan


Teori-teori Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Menurut para ahli tata Negara, berdasarkan sejarah asal mula terdapat beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu: Teori Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan Raja, Teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Hukum, Teori Kedaulatan Rakyat.




A. Teori Kedaulatan Tuhan
            Teori Kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama. Teori ini meyakini lehirnya suatu Negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan.
            Negara yang menganut paham ini disebut Negara Teokrasi. Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan Negara dari urusan agama dan sebaliknya. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu Negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin.
Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin. Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh teori ini adalah Aurelius Augustinus dan Thomas Aquinas.

B. Teori Kedaulatan Raja
            Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Raja dianggap sebagai keturunan dewa. Jadi, legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki manusia lain. Raja berkuasa secara mutlak atau absolut. Sehingga raja dapat berbuat semuanya atau bertindak tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.
Negara yang menganut teori kedaulatan raja adalah Perancis dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Pencetus teori ini adalah Jean Bodin dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

C. Teori Kedaulatan Negara
            Dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasi. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara.
Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum merupakan buatan negara. Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh negara adalah Rusia pada masa pemerintahan Stalin.

D. Teori Kedaulatan Hukum
            Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum. Hukum di atas segalanya. Hukum dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam Negara
            Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu. Sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe, Leon Duguit, Hugo De Groot, Immanuel Kant dan Roelof Kranenburg.

E. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.  Rakyat memberikan kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat. Praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia. Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke.


2 komentar: